Senin, 17 Oktober 2016

SOSIALISASI PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI BP4K KABUPATEN SELUMA

Kepala BP4K Ir. H. Wahidin Dahlan Pada Acara Sosialisasi kebakaran Hutan dan Lahan di BP4K Seluma

Sebanyak 30 orang peserta mengikuti Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Seluma yang bertempat di Aula BP4K Kab. Seluma selama 1 (satu) hari pada tanggal 24 Februari 2016.
Peserta Sosialisasi ini mewakili dari Kelompok Tani Hutan, Tokoh Masyarakat, dan Penyuluh Kehutanin di BP4K Kabupaten Seluma. Narasumber dan fasilitator berasal dari Dinas Kehutanan Kab. Seluma, BKSDA Prov. Bengkulu, BP4K Kab. Seluma
Adapun tujuan dari kegiatan ini agar peserta mampu lebih memahami dampak yang terjadi akibat dari kebakaran hutan dan lahan, bagi petani dan masyarakat kedepannya nanti
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 Kepala BP4K Kabupaten Seluma Ir. H. Wahidin Dahlan mengatakan Kebakaran lahan yang terjadi di Indonesia, bukan lagi persoalan dalam negeri, tapi menjadi masalah dunia internasional. Berbagai aktifitas pun terganggu. Bandar udara ditutup, kegiatan perkantoran dan sekolah terhambat. Lebih menyedihkan lagi korban jiwa juga berjatuhanKebakaran lahan dan hutan telah menim­bul­kan dampak yang besar. Bukan hanya terhadap kehidupan manu­sia, tapi juga kelestarian keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Wahidin menambahkah, yang harus diupayakan penyuluh dan kelembagaan penyuluhan adalah Agar informasi tentang manfaat buka lahan tanpa bakar ini sampai ke masyarakat khususnya para petani/pekebun, tentunya perlu dilakukan upaya yang intensif melalui kegiatan penyuluhan. Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan peran dan tugas tenaga penyuluh Kehutanan ditingkatkan terutama dalam menyediakan informasi baik melalui media cetak maupun elektronik tentang: 1) cara dan manfaat buka lahan tanpa bakar: 2) mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; 3) cara dan pemanfaatan limbah pengolahan lahan/hutan tanpa bakar; 4) mengupayakan kemudahan akses ke sumber informasi, teknologi dan sumberdaya lainnya yang terkait dengan kebakaran hutan dan pencegahannya; 5) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan dalam melaksanakan pembukaan lahan/hutan tanpa bakar dan dampak kebakaran hutan; 6) menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup; 7) mengembangkan nilai-nilai budaya pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Narasumber dari BKSDA Prov. Bengkulu Gita Puspita, S.Hut saat menyampaikan materinya
Dalam paparannya Narasumber dari BKSDA Prov. Bengkulu Gita Puspita, S.Hut menyatakan Membuka lahan tanpa bakar adalah amanah UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 26. Dengan cara ini berarti menghindari meningkatnya jumlah emisi CO2, salah satu emisi gas rumah kaca (GRK) yang menyebabkan pemanasan global. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia meningkat selama sepuluh tahun terakhir ini, sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia (yang disengaja atau karena lalai) juga karena kondisi yang sangat kering sebagai pengaruh terjadinya perubahan iklim global/makro yang melanda wilayah Indonesia. Kebakaran hutan menjadi ancaman tersendiri bagi negara yang bersangkutan maupun dunia secara umum. Telah dipahami bahwa hutan memegang peranan yang penting bagi keseimbangan hidup di bumi. Rusaknya hutan akan berdampak pada keberlangsungan semua makhluk hidup termasuk manusia. Oleh sebab itu, kelestarian hutan bukanlah sebuah pilihan tetapi sebuah keharusan. Angka statistik menunjukkan adanya fakta bahwa areal hutan hari demi hari semakin berkurang. Salah satu penyebabnya adalah kebakaran, baik itu yang terjadi secara alamiah maupun karena ulah manusia yang sedang membuka hutan/lahan untuk usaha pertanian ataupun perkebunan. Langkah penanggulangan kerusakan dan kebakaran hutan tentunya jangan membuka lahan/hutan untuk keperluan pertanian/perkebunan dengan cara dibakar. Bila hal ini tetap dilakukan bukan hal yang tak mungkin kelak bumi bukan lagi planet yang nyaman untuk dihuni manusia tetapi menjadi bumi yang panas membara
Gita menambahkan Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 pasal 26 tentang Perkebunan, juga telah diamanatkan bahwa “setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan”. Pekerjaan dan alat yang dipergunakan serta teknis pelaksanaan dalam pembukaan lahan tergantung pada kerapatan vegetasi dan cara yang digunakan.
Dilanjutkan Gita Untuk membuka lahan tanpa bakar pada areal hutan/semak belukar, hampir sama dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar pada areal peremajaan kelapa sawit. Pekerjaan dan alat yang dipergunakan serta teknis pelaksanaannya tergantung pada kerapatan vegetasi dan cara yang digunakan. Ada tiga cara membuka lahan pada areal belukar yaitu cara manual, mekanis dan kombinasi antara manual-mekanis-khemis
Asriwal S, Hut (Kiri) Saat akan akan menyampaikan materinya
Sememtara itu dalam kesempatan yang sama  Asriwal, S.Hut narasumber dari BP4K Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang juga beliau adalah alumnus UGM Jogja dan pernah menjadi Juara pertama Penyuluh Kehutanan Teladan Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2011 dalam kegiatannya Konservasi Alam dan Wahana Lestari memaparkan Hutan dan lahan merupakan sumberdaya alam yang bila dikelola dengan baik dan benar akan sangat bermanfaat bagi pembangunan nasional khususnya pelestarian lingkungan hidup. Namun demikian pengelolaan hutan dan lahan sering diabaikan yang mengakibatkan terjadinya bencana seperti, banjir dan tanah longsor, global warming sehingga merusak lingkungan hidup, menurunkan produksi dan menghambat pelestarian hutan tersebut.
Dilanjutkan Asriwal, beberapa manfaat pembukaan lahan tanpa pembakaran adalah: 1) tidak menimbulkan polusi asap; 2) menurunkan emisi gas rumah kaca (terutama CO2) yang berdampak negatif pada perubahan iklim yang berpengaruh pada stabilitas ekosistem, aktifitas transportasi, komunikasi dan kesehatan manusia; 3) memperbaiki bahan organik tanah, kadar air dan kesuburan tanah terutama di areal yang sudah pernah ditanami sehingga menurunkan kebutuhan pupuk organik; 4) dalam jangka panjang pembukaan lahan tanpa pembakaran akan menjamin kesinambungan secara ekonomi dan ekologi; 5) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekeringan yang akan berdampak langsung kepada produksi tanaman, akibatnya hasil panen akan mengalami penurunan; dan 6) untuk pemulihan kualitas lingkungan yang berbasis pembangunan berkelanjutan.
Peserta  Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016
Melalui Sosialisasi ini di harapkan menjadi bekal  bagi peserta  Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 untuk  diaplikasikan  dilapangan bersama para  petani sehingga mampu memejukan petani Indonesia.(Sazuli, S.Pt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar