Senin, 17 Oktober 2016

Pengukuhan Pengurus DPW dan DPD PERHIPTANI BENGKULU

SEK-JEN DPP PERHIPTANI Bapak Ir. Lamhi Hutahuruk, MS, saat mengukuhan 
kepengurusan 6 DPD PERHIPTANI Kabupaten / Kota di Prov. Bengkulu

Pengukuhan Pengururus DPW Perhiptani Bengkulu Masa Bakti 2014-2019 telah dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2016, bertempat di Aula Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (BAKORLUH) Provinsi Bengkulu oleh SEK-JEN  DPP PERHIPTANI Bapak Ir. Lamhi Hutahuruk, MS, pada saat yang bersamaan juga  dilaksankan pengukuhan kepengurusan 6 DPD PERHIPTANI Kabupaten / Kota, ke-6 DPD PERHIPTANI Kabupaten / Kota yang dikukuhkan antara lain Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Seluma, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Tengah
Pengukuhan dihadiri 175 penyuluh pertanian, hadir pula dalam acara tersebut perwakilan Gubernur Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, DR, H. Iskandar, ZO, SH, M.Si, Sekretaris Bakorluh Bengkulu Ir. Djoko Hendro, M.Pd, Kepala BP4K Se-Kabupaten/Kota Bengkulu
Gubernur Bengkulu DR, H. Ridwan Mukti, MH dalam sambutan tertulis yang dibacakan  Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, DR, H. Iskandar, ZO, SH, M.Si, menyambut baik kegiatan ini, Gubernur berharap Perhiptani dapat mendorong percepatan Revitalisasi penyuluhan agar dapat meningkatkan produktivitas pertanian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat

Dalam kesempatan berbeda, ketua DPW PERHIPTANI Bengkulu Riadi Tarigan, SP.MM mengatakan pengukuhan Kepengurusan DPW PERHIPTANI baru bisa dilaksanakan mengingat keterbatasan anggaran dan kesibukan Pengurus DPP PERHIPTANI, menanggapi tentang acara Temu Koordinasi dan Sinkronisasi Penyuluh Se- Provinsi Bengkulu dengan Tema “Kita samakan Implementasi UU 23 Tahun 2014 dan UU 16 Tahun 2006”. Riadi mengatakan acara ini terlaksana berkat kerjasama antara Bakorluh Provinsi Bengkulu dengan DPW PERHIPTANI Bengkulu dan kedepannya akan dilaksanakan setiap tahun, mengenai Tema yang diangkat atas dasar ingin menguatkan keyakinan para penyuluh terhadap implementasi UU 16 Tahun 2006 tetap dan belum dicabut dan kelembagaan Bakorluh belum ada  yang menyatakan dibubarkan atau di Marger. Riadi menambahkan, pada UU 23 tahun 2014 Penyuluh Pertanian tidak termasuk hanya mengatur Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan, tutupnya.(Sazuli)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar